IPTU PRI HANDAYANI, S.H.
KASI HUMAS
Seksi Hubungan Masyarakat, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi dan menyajikan data informasi serta dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, produksi serta penyajian data, informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
b. penerangan masyarakat dalam rangka pemberian informasi tentang kegiatan kinerja kepolisian; dan
c. produksi dan diseminasi informasi digital tentang kinerja Polri melalui media sosial dan media online.