Polres Semarang_Polda Jateng.
Kejadian kecelakaan yang diduga karena melintas jalur searah, terjadi di Jl. Kartini Kel. Ungaran Kec. Ungaran Barat pada Minggu siang 27 Oktober 2024. Menanggapi hal ini, Sat Lantas Polres Semarang langsung mendatangi kejadian.

“Saat ini sedang dalam penanganan pihak Sat Lantas Polres Semarang, kejadian terjadi sekitar pukul 12.45 Wib. Kecelakaan melibatkan kendaraan bermotor roda 2 dan truk tangki air.” Ungkap Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR.

lebih lanjut disisi lain Kanit Gakkum Sat Lantas Ipda Handriani SE. MH., memaparkan bahwa kendaraan roda 2 dikendarai 2 anak perempuan berboncengan, dan masih bersekolah di salah satu SMP Swasta dan Negeri di Ungaran. Dimana pengendara nekat menerobos rambu larangan searah di Jl. Kartini, dari arah alun alun lama menuju ke arah Selatan. Sedangkan truk tangki air, berjalan sebaliknya dari arah Solo/Selatan menuju ke arah Alun alun lama ungaran.

“Truk tangki H 1376 GS yang dikemudikan Ilham (24 Th) warga Ungaran, berjalan dari arah arah Solo/Selatan menuju ke arah Alun alun lama ungaran, dan saat di lokasi kejadian dimana jalan kondisi menikung, muncul kendaraan roda 2 nopol H 3212 TE yang dikendarai ND (14 Th) berboncengan dengan rekannya FD (14 Th) dari arah berlawanan. Selanjutnya terjadi kecelakaan Lalu lintas, dan kami sampaikan bahwa jalur tersebut merupakan jalan searah dari arah Solo/Selatan menuju ke arah Alun alun lama/terminal Cisemut.” Papar Ipda Handriani.

Kedua korban yang masih berstatus pelajar ini, langsung dibawa ke RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran untuk mendapatkan perawatan. “kedua anak perempuan baik pengendara maupun pembonceng kendaraan roda 2 langsung mendapat perawatan pihak Rumah Sakit dr. Gondo Suwarno, namun selang beberapa saat mendapat perawatan, Pihak Rumah Sakit mengabarkan bahwa pengendara ND meninggal dunia. sedangkan untuk pembonceng masih dalam perawatan, untuk kondisi dalam keadaan sadar namun masih syok.” Tambahnya.

Atas kejadian ini, Kasat Lantas AKP Lingga memberikan penegasan serta imbauan. Dimana pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu rambu, atau isyarat pengatur Lalu lintas maupun arahan petugas, sehingga tidak terjadi pelanggaran. AKP Lingga menuturkan bahwa Pelanggaran Lalu lintas menjadi salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan. Serta peran serta orang tua untuk mengawasi anak dalam menggunakan kendaraan bermotor, sangat diperlukan.

“Tetap patuhi rambu rambu rambu maupun isyarat pengatur Lalu lintas, dan arahan personel Polri di jalan. Karena kecelakaan terjadi adanya faktor awal yaitu sebuah pelanggaran. Serta bagi orang tua, untuk memberikan penegasan dalam pengawasan penggunaan kendaraan bagi putra putrinya, baik roda 2, roda 4 atau lebih. Apalagi si anak belum cukup umur dalam mengendarai kendaraan, sehingga lebih rawan dalam Fatalitas kecelakaan.” Tegas AKP Lingga.
Jk_Zed.

By admin