SI TIK

AIPTU TJIPTADI EKO

PS KASI TIPOL

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
b. pelayanan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;
c. penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.